REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seseorang tampak mengamuk ketika melihat ada alat musik rebana di dalam masjid. Menurut orang tersebut, musik diharamkan dalam Islam, sehingga keberadaan alat musik rebana di masjid merupakan kemunkaran.
Bagaimana sebenarnya hukum memainkan alat musik rebana dalam Islam? Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa alat musik itu termasuk dalam hadrah, sebuah kesenian yang sudah mengakar dan sangat dikenal di budaya Indonesia. Terlebih, di kalangan pesantren, sebab termasuk sebuah aksi syiar melalui syair.
Disampaikan Zubaidi, selama ini nyanyian yang dibawakan para pelaku seni hadrah termasuk nasyid, puji-pujian kepada Allah SWT, juga shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Di zaman Rasulullah pun, kesenian demikian juga sudah ada, yang diketahui lewat sebuah hadits.
Ulama yang membolehkan berargumen dengan sebuah dalil berikut: