Dimas menjelaskan, berdasarkan informasi dari adik kandung korban menyebutkan, orang yang menawarkan sejumlah uang santunan itu datang sendiri ke rumahnya. Dimas pun menyebut tindakan tersebut sebagai aksi biadab yang tidak bisa diterima.
"Ada upaya mereka itu memberikan santunan dengan syarat-syarat perdamaian dan pencabutan perkara. Menurut kami sangat biadab. Kami minta santunan itu kan sebagai bentuk kemanusiaan terhadap anaknya," kata Dimas.
Dimas pun memastikan, hingga saat ini pihak keluarga tersangka belum sekali pun mengunjungi keluarga korban. Dimas pun kembali menyayangkan sikap keluarga tersangka yang menawarkan santunan kemudian meminta perdamaian dan pencabutan perkara.
"Kalau dia pejabat keluarga yang beradab punya sopan santun dia harusnya tidak berbuat seperti itu. Dia harus menunjukkan sifat pejabat, kenegarawanan tanpa embel-embel. Harusnya dia mendengarkan apa yg diinginkan keluarga, bukannya tawar menawarkan seperti itu," kata Dimas.
Sementara itu, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, membantah klaim adanya utusan keluarga kliennya ke keluarga korban. Ia menyebut hingga kini dirinya tidak pernah diberitahu adanya utusan oleh pihak keluarga kliennya. "Dari saya selaku kuasa hukum tidak ada utusan," ujarnya.