Jumat 13 Oct 2023 16:02 WIB

Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KPK juga masih memeriksa eks mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus rasuah di Kementan.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya juga masih memeriksa eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus ini. Rencananya, nanti malam KPK akan menggelar konferensi mengenai penahanan SYL dan Hatta, usai keduanya selesai diperiksa.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Alasannya, lembaga antikorupsi ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Padahal, KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua pada 11 Oktober 2023 terhadap SYL untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023). SYL pun memastikan bakal menghadiri pemanggilan itu. Namun, dia keburu ditangkap KPK.

Adapun pemanggilan pertama SYL harusnya dilakukan 11 Oktober 2023. Tetapi dia sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa hadir lantaran harus kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Sementara itu, Hatta sudah pernah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementan pada Senin (9/10/2023). Namun, dia memilih bungkam dan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penasihat hukumnya.

Kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan Hatta dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Namun, dia mengonfirmasi tidak bisa hadir karena harus menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Adapun KPK telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) terkait dugaan korupsi di Kementan. Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement