Jumat 13 Oct 2023 17:53 WIB

Menkominfo Ajukan Pemblokiran 2.700 Rekening Terlibat Judi Online

Menkominfo ajukan ke OJK soal pemblokiran 2.700 rekening yang terlibat judi online.

Red: Bilal Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi (tengah). Menkominfo ajukan ke OJK soal pemblokiran 2.700 rekening yang terlibat judi online.
Foto: Dok. Telkom
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Budi Arie Setiadi (tengah). Menkominfo ajukan ke OJK soal pemblokiran 2.700 rekening yang terlibat judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran lebih dari 2.700 rekening bank dan 540 e-wallet yang terlibat kegiatan judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Budi Arie usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan terkait pemberantasan judi online.

“Berikutnya uangnya ke OJK, kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

Budi mengatakan, perputaran uang judi online mencapai hampir Rp 160 triliun dan diperkirakan bisa menyentuh hingga Rp 350 triliun. Kendati demikian, ia menyebut angka tersebut akan semakin menurun.

“Jadi sebelum saya jadi menteri diestimasi tahun ini Rp 160 triliun, tapi kelihatnnya bulan Juli-Agustus ini akan drop,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, sejak dirinya dilantik menjadi Menkominfo, hampir 400 ribu konten judi online atau 392.652 konten telah ditutup di ranah digital. Sebanyak 400 ribu konten tersebut terdiri dari 205.910 IP address, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten di media sosial.

“Jadi menurut data yang kami peroleh dalam 8-9 tahun 800-900 ribu ini dalam waktu 3 bulan saya menjadi Menteri Komunikasi Informatika sudah hampir 400 ribu, berarti satu periode menteri kita selesaikan dalam waktu 3 bulan dalam pemberantasan judi online,” ucap dia.

Budi menegaskan, Kemenkominfo akan terus menindak kegiatan judi online di ruang digital Indonesia. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi karena judi online merugikan rakyat kecil.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemblokiran tersebut dilakukan OJK sebagai bentuk pemberantasan judi online yang saat ini tengah menjamur di masyarakat.

“Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700-an dan ini masih terus berkembang sebetulnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (9/10/2023).

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani sebelumnya juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement