Senin 16 Oct 2023 15:43 WIB

MK Kabulkan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju

MK putuskan, capres-cawapres harus berpengalaman sebagai kepala daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023).

Sementara itu, gugatan tersebut dikaitkan dengan majunya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK maka Gibran, meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memuat frasa berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Selanjutnya, MK memerintahkan pemuatan putusan itu dalam berita negara republik Indonesia. Atas putusan tersebut, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.

Alasan hakim Guntur Hamzah...

Empat hakim beda pendapat...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement