Senin 16 Oct 2023 16:03 WIB

Kaesang Anak Jokowi Komentari Putusan MK Soal Usia Capres dan Cawapres

Putusan MK soal capres dan cawapres mendapatkan komentar dari berbagai pihak.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Ditemui di Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Senin, Kaesang mengatakan bahwa pemimpin tidak harus menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga

"Ya saya rasa pemimpin ga harus, menurut saya, jadi capres ataupun cawapres. Kita kan bisa menjadi pemimpin dalam bentuk apapun, dalam organisasi semua kan bisa sebenarnya," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut saat ditemui di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anak muda masih butuh waktu yang sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia.

"Ya perlahan lah karena tadi ditolak. Tapi kita lihat saja mungkin lima atau sepuluh tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk menjadi seorang pemimpin di Indonesia," ujarnya.

Meski begitu, Kaesang menegaskan bahwa PSI akan terus memberikan kesempatan bagi anak muda yang ingin menjadi seorang pemimpin atau ketua baik di tingkat DPP, DPD dan sebagainya.

"Ketua DPW (PSI) di Sulut juga dari umur 23 atau 24 jadi ketua DPW, mau bagaimanapun kita terbuka untuk seluruh anak muda yang ingin bergabung dengan  PSI dan kami akan selalu memberikan kesempatan buat mereka," lanjutnya.

Selepas putusan MK tersebut, Kaesang belum memastikan apakah akan terus memperjuangkan tentang batasan usia capres-cawapres.

Menurutnya, PSI akan memilih untuk fokus merumuskan rancangan undang-undang (RUU) apa saja yang harus menjadi prioritas bagi DPR RI untuk membahasnya.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement