Senin 16 Oct 2023 19:09 WIB

Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Akibat Putusan MK, Ini Komentar Anies

Anies mengomentari putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Rep: Wahyu Suryana, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyalami relawan saat menghadiri pembukaan Rakernas 6 Projo di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Rakernas yang bertema Suara Rakyat Penentu Kemenangan 2024 tersebut akan mengumumkan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden Republik Indonesia pada pemilu 2024 mendatang.
Foto:

MK pada Senin (16/10/2023), mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNSA Almas Tsaibbbirru Re A terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Gugatan yang dikabulkan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.

Perkara Almas didaftarkan ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kemudian dikabulkan oleh MK.

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). 

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

Diketahui Gibran Rakabuming Raka kini berusia 36 tahun. Dan dengan adanya putusan MK yang dibacakan hari ini, Gibran menjadi berpeluang maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

photo
Ke mana Jokowi berlabuh? - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ يَأْتِكُمْ نَبَؤُا الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ قَوْمِ نُوْحٍ وَّعَادٍ وَّثَمُوْدَ ەۗ وَالَّذِيْنَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ ۗ لَا يَعْلَمُهُمْ اِلَّا اللّٰهُ ۗجَاۤءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنٰتِ فَرَدُّوْٓا اَيْدِيَهُمْ فِيْٓ اَفْوَاهِهِمْ وَقَالُوْٓا اِنَّا كَفَرْنَا بِمَآ اُرْسِلْتُمْ بِهٖ وَاِنَّا لَفِيْ شَكٍّ مِّمَّا تَدْعُوْنَنَآ اِلَيْهِ مُرِيْبٍ
Apakah belum sampai kepadamu berita orang-orang sebelum kamu (yaitu) kaum Nuh, ‘Ad, samud dan orang-orang setelah mereka. Tidak ada yang mengetahui mereka selain Allah. Rasul-rasul telah datang kepada mereka membawa bukti-bukti (yang nyata), namun mereka menutupkan tangannya ke mulutnya (karena kebencian), dan berkata, “Sesungguhnya kami tidak percaya akan (bukti bahwa) kamu diutus (kepada kami), dan kami benar-benar dalam keraguan yang menggelisahkan terhadap apa yang kamu serukan kepada kami.”

(QS. Ibrahim ayat 9)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement