REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengamini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto. Namun ia menjelaskan, Prabowo akan mengajak Gibran jika sudah adanya kesepakatan dengan ketua umum partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju.
"Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan. Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran), apakah berkenan atau tidak. Kalau itu (Gibran setuju menjadi cawapres) baru bisa didaftar," ujar Habiburokhman di depan kediaman Prabowo, Jakarta, Senin (16/10/2023) malam.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan MK yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan tersebut membuka peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres untuk Prabowo.
"Dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi (calon) presiden dan wakil presiden," sambungnya.
Partai Gerindra sendiri menghormati putusan MK yang baru saja dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman. Diketahui, putusan tersebut menetapkan bahwa batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Nah oleh karena itu terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat, dan tentunya langsung dilaksanakan," ujar Dasco.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).