REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polda Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang pada 2021 lalu. Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang yakni Yosep Hidayah (suami korban), Mimin (istri kedua korban), Arighi dan Abi membantah terlibat pembunuhan.
Hanya satu orang saja yang akhirnya mengaku yakni Ramdanu alias Danu. Tersangka Danu mengajukan status justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK.
Polda Jabar menegaskan, polisi telah punya alat bukti yang cukup, meski keempat orang tersebut masih membantah terlibat dalam pembunuhan.
"Terkait dengan alat bukti sudah jelas penyidik punya alat bukti yang cukup diyakini, apalagi ini didasari scientific identification dengan pengelolaan yang profesional dan normatif dengan akuntabilitas pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik punya keyakinan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (19/10/2023).
Ia menuturkan pengakuan dari para tersangka tidak semata-mata dijadikan sebagai alat bukti. Sebab kualitasnya relatif rendah. "Tapi akan lebih kuat dari alat bukti yang kita miliki apalagi itu didasari scientific identification, itu kan lebih kuat," ujar dia.
Ibrahim menambahkan pengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu lama. Karena bentuk kehati-hatian dari penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi seorang tersangka.
"Alat bukti sebenarnya sudah dimiliki tapi kan ada rangkaian yang harus didudukkan penyidik antara kesesuaian keterangan, alat bukti kejadian dan TKP. Inilah yang disesuaikan," kata dia.
Setelah penetapan lima orang tersangka, Ibrahim melanjutkan pemeriksaan tambahan terus dilakukan untuk menyesuaikan keterangan. Termasuk apabila keterangan saat menjadi saksi berbeda saat menjadi tersangka.
"Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasari scientific identification, jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban YH, MR (sebelumnya disebut D), M, A dan A.
Danu Menyerahkan diri
M Ramdanu alias Danu pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Jalan Cagak Subang, 18 Agustus 2021 lalu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Hal itu disampaikan usai menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.