Rabu 11 Sep 2024 20:04 WIB

Polisi Berinisial T Hambat Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Red: Mas Alamil Huda
Polisi menunjukkan foto-foto adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menunjukkan foto-foto adegan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tersangka seorang perwira polisi berinisial T yang terbukti menghambat penyidikan atau obstruction of justice pada kasus ini.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pada 19 Agustus 2021, tersangka memerintahkan kepada dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Baca Juga

“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” kata Jules, di Bandung, Rabu (11/9/2024).

Dia menerangkan bahwa tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 ini berniat mencari tersangka pembunuhan, tetapi hal tersebut justru menyebabkan menghambat penyidik kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.