REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat akan mendalami dugaan motif perebutan harta dan kepemilikan yayasan pendidikan dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang. Pemeriksaan sejauh ini tersangka masih belum mengungkapkan motif pembunuhan.
"Di situ memang ada yayasan, tapi belum mendapatkan keterangan terkait motif, kalau ada nanti disampaikan," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Jumat (20/10/2023).
Ia menuturkan penyidik masih terus mendalami terkait dugaan motif tentang harta tersebut. Termasuk melakukan pendalaman terkait keberadaan yayasan pendidikan Bina Prestasi Nasional di Subang.
"Pasti didalami apa pun yang ada di sana," kata dia.
Surawan mengatakan, yayasan pendidikan di Subang tersebut hingga hari ini disebut masih beroperasi. Adapun keterangan dari beberapa tersangka yang membantah terlibat dalam pembunuhan, Surawan tidak mempermasalahkan itu.
"Tidak masalah membantah kan ada bukti-bukti yang sudah mendukung sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah, M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi, dan Abi.
Surawan mengatakan, pihaknya telah mendatangi TKP pada Kamis (19/10/2023) malam bersama tersangka MR. Penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan yang menewaskan sosok Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Kita cukup mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu, semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai yaitu satu buah ember warna biru yang didapatkan di TKP," ucap dia di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).