Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, massa yang mengawal ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.
"Ya, gini saja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuma diumumkan, ya. Akan tetapi, yang datang target kami 20 ribu orang, rasanya lebih," ucapnya.
Situasi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia saat ini sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.
Kabar mengenai dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."