Rabu 01 Nov 2023 07:49 WIB

Ini 3 Opsi Sanksi Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Menurut Jimly Asshiddiqie

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi untuk pelanggaran hakim MK.

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi untuk pelanggaran hakim MK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi untuk pelanggaran hakim MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.