Senin 06 Nov 2023 12:01 WIB

Hamdan Zoelva: Putusan MK Hanya Dapat Dibatalkan Oleh Putusan MK Juga

Hamdan berharap MKMK menghadirkan solusi guna mendongkrak nama baik MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Indonesia periode 2003–2008 Maruarar Siahaan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menggelar pertemuan dengan pejabat lama pimpinan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (1/10/2022). Pertemuan tersebut membahas pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR Aswanto dan diganti dengan Sekertaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Guntur Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak bisa menjamah putusan MK. Hamdan menegaskan, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK juga.

Hamdan menjelaskan, MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terbukti melanggar etik. Dengan demikian, putusan MKMK tak bisa menyoal putusan yang pernah diketok MK.

Baca Juga

"Tidak ada mekanisme putusan MK dapat diperiksa dan ditinjau ulang karena putusannya menurut UUD final dan mengikat. Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Senin (5/11/2023).

Walau demikian, Hamdan menerangkan ada Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang dapat menjerat hakim MK yang bermasalah dari segi konflik kepentingan. Kalau terbukti bersalah, putusannya tak sah sehingga perlu diperiksa ulang dengan komposisi hakim berbeda.

"Jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara, putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda," ujar Hamdan.

Solusi menjaga muruah MK...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement