REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR sudah menetapkan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon panglima TNI Agus Subiyanto pada 13 November mendatang. Tepatnya mulai pukul 10.00 WIB.
"Penyampaian visi-misi yang biasa disebut fit and proper test itu akan dilakukan haru senin tanggal 13 November pagi," ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Setelah fit and proper test tersebut, Komisi I rencananya akan bersilaturahim ke kediaman Agus. Selanjutnya hasil keputusan akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Setelah itu kita akan verifikasi faktual rumah beliau. Ini jadi agak panjang mulai dari pagi, Insya Allah sore selesai," ujar Meutya.
Adapun rangkaiannya akan dimulai besok, salah satunya adalah syarat berkas dokumen dari Agus. Dokumen-dokumen tersebut bertujuan dalam proses verifikasi dan administrasi.
"Bagi calon panglima diharapkan melengkapi daftar riwayat hidup, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, kemudian LHKPN tahun 2022 kemudian SPT Pajak tahun 2022 dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah," ujar Meutya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga calon panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan netralitas TNI dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menegaskan tak adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di TNI, meskipun dirinya dianggap dekat dengan mantan wali kota Solo itu.
"Nggak ada lah, nggak ada (intervensi dari Jokowi). Saya sama siapapun deket kok," ujar Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Netralitas TNI berpatokan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Di samping itu, TNI dalam Pemilu 2024 juga berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.
Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu. "Klausulnya itu bahwa TNI tidak boleh berpolitik," ujar Agus.