Kamis 13 Jun 2024 14:51 WIB

Penyalahgunaan TKD di DIY, Kejati Diminta Dalami Peran Notaris   

Hingga saat ini perkembangan pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejaksaan Tinggi DIY (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kejaksaan Tinggi DIY (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY diminta untuk mendalami peran notaris dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di DIY. Sejumlah kasus penyalahgunaan TKD ini terjadi di Kabupaten Sleman, yakni di Caturtunggal, Candibinangun, dan Maguwoharjo

 

 

"Hal ini penting mengingat beberapa waktu yang lalu pihak Kejati DIY memanggil beberapa notaris dalam perkara dugaan penyalahgunaan TKD di beberapa kalurahan di Kabupaten Sleman," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, Kamis (13/6/2024). 

Kamba menyebut bahwa hingga saat ini perkembangan pemeriksaan beberapa notaris tersebut belum ada. Menurutnya, hal ini masih menjadi tunggakan hukum atau pekerjaan rumah bagi Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat sejumlah pejabat pemerintahan di beberapa kalurahan di DIY.  

Bahkan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga sudah mendorong agar kasus penyalahgunaan TKD ini dilanjutkan pada proses hukum. Bahkan, Sultan menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat juga harus diproses.

"Hal ini seharusnya menjadi momentum bagi Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam sebagai pengganti Ponco Hartanto yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara dugaan penyalahgunaan TKD tanpa tebang pilih," ucap Kamba. 

Kamba juga menuturkan agar Kejati DIY tidak hanya berhenti pada lurah-lurah yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Namun, katanya, peran dari pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat juga diminta untuk didalami secara tuntas. 

"Jangan ada yang ditutup-tutupi, pengawasan terhadap penggunaan TKD harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan tidak seperti macan kertas," jelasnya.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement