Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY Ali Mahmudi juga menyebut bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menyebarkan hoaks pelecehan seksual tersebut.
"Tentu akan ada konsekuensi atau sanksi akademik sambil tetap mengikuti proses hukum di Polda. Pimpinan atau Bapak Rektor yang akan memutuskan," kata Ali kepada Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anggota BEM FMIPA UNY ternyata hoaks. Polda DIY menyebut bahwa informasi tersebut disebarkan oleh tersangka dengan inisial RAN (19) berjenis kelamin laki-laki.
"Tersangka merupakan mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, Nugroho Arianto di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023).
Tersangka menyebarkan informasi palsu dan pencemaran nama baik terhadap korban berinisial MF (21 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Dalam informasi yang disebarkan tersangka, disebutkan nomor induk mahasiswa (NIM) korban.
Informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.
Modus tersangka sebar hoaks...