Rabu 15 Nov 2023 12:35 WIB

Firli Bahuri Dinilai Layak Dijemput Paksa

Sebagai penegak hukum, Firli Bahuri seharusnya mematuhi hukum.

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menyampaikan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Firli membantah kerap mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Ali Mansur, Flori Sidebang

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai Ketua KPK Firli Bahuri mestinya dijemput paksa oleh polisi. Diketahui, Firli tak kunjung memenuhi panggilan polisi di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

"Ketidakhadiran Firli sudah diprediksi," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Rabu (15/11/2023).

Herdiansyah menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP, siapa pun saksi yang dipanggil dua kali secara patut, tapi tidak hadir dengan alasan apa pun, dapat dilakukan upaya paksa. Polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa Firli.

"Jadi jika Firli tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, mestinya dijemput paksa," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah mengamati Firli kerap tidak menghadiri panggilan Polda dengan menggunakan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Menurut dia, alasan itu seolah tidak menghargai penyidik PMJ.

"Kan lucu kalau pimpinan lembaga penegak hukum seperti KPK justru tidak taat hukum," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah menyinyalir serangkaian alasan ketidakhadiran Firli hanya dalih agar tak hadir ke Polda. Herdiansyah menyebut tugas Firli di KPK sebenarnya bisa didelegasikan kepada komisioner KPK yang lain.

"Itu akal-akalan Firli aja untuk menghindari panggilan Polda. Pimpinan KPK yang lain kan bisa mewakili konpers OTT di Sorong. Tidak harus dia," ujar Herdiansyah.

Oleh karena itu, Herdiansyah mengingatkan Firli supaya mematuhi hukum sebagai seorang penegak hukum. Herdiansyah berharap Firli tak cari alasan lagi demi menghindari panggilan polisi.

"Mestinya Firli memprioritaskan proses hukum yang dijalaninya. Seolah Firli memang niat dan sengaja cari alasan menghindari proses hukum," kata Herdiansyah.

Firli diketahui tiga kali tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia absen saat akan dimintai keterangan untuk pertama kalinya mengenai dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (20/10/2023). Saat itu, dia tidak hadir dengan alasan ada agenda kegiatan lainnya di kantor.

Firli baru memenuhi panggilan kepolisian pada 24 Oktober 2023 setelah dijadwal ulang. Kemudian, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli pada 7 November 2023. Namun, lagi-lagi dia tidak hadir karena ada dinas ke Aceh.

Polda Metro Jaya pun menjadwal ulang pemanggilan Firli pada hari ini 14 November 2023. Tetapi, purnawirawan jenderal Polri itu kembali tak hadir. Alasannya, dia diundang oleh Dewas KPK untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik. 

Padahal, Dewas KPK telah mengajukan perubahan jadwal pemeriksaan Firli menjadi 13 November 2023. Sebab, pada 14 November 2023, Dewas akan menggelar rapat kerja. Konfirmasi tersebut pun sudah disampaikan Dewas kepada Firli sejak 10 November 2023. Namun, Firli bersikukuh untuk hadir sesuai jadwal pertama.

Sebelumnya, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo juga mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menjemput paksa saksi. Yudi menyebut, hadirnya Firli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya kali ini dapat mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Setelah pemeriksaan itu, kata dia, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” ujar Yudi.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK - (Republika/Daan Yahya)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement