Senin 20 Nov 2023 00:57 WIB

Alasan JK tak Bisa Gabung TPN Ganjar-Mahfud

JK pada Ahad menerima kunjungan capres Ganjar Pranowo.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) usai menerima kunjungan dari Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di kediamannya, Jakarta, Ahad (19/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla (JK) usai menerima kunjungan dari Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, di kediamannya, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Indonesia Jusuf Kalla (JK) mengatakan tak bisa bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud karena masih menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI). Hal itu disampaikannya seusai menerima kunjungan capres Ganjar Pranowo di kediamannya di Jakarta, Ahad (19/11/2023).

“Saya ini Ketua PMI. PMI itu harus netral, jadi tidak bisa menjadi TPN,” kata JK usai bertemu calon presiden (Capres) dari PDIP Ganjar Pranowo di kediamannya di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Namun JK berharap Ganjar bisa menjadi seperti Megawati yang dinilainya berempati tinggi dan demokratis. “Saya sangat menghargai Ibu Mega sebagai seorang pemimpin. Ibu yang baik, sangat empatik. Itu saya alami, saya tahu betul, bukan dari luar,” katanya.

Megawati dinilai sebagai sosok yang demokratis karena tidak menggunakan kekuasaan saat menjadi peserta Pemilu 2004, padahal saat itu Ketua Umum PDIP itu masih menjabat sebagai Presiden RI.

“Jadi, saya mengharapkan juga tentu Pak Ganjar juga seperti begitu,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (13/11/2023) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement