Rabu 22 Nov 2023 15:34 WIB

DKPP Sudah Terima Dua Aduan karena KPU Terima Pendaftaran Gibran

KPU baru mengubah ketentuan batas usia minimum capres-cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Ketua DKPP menyatakan telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya  ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Ketua DKPP menyatakan telah menerima 33 aduan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu diantaranya ditujukan untuk Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sejauh ini telah menerima dua pengaduan terkait tindakan KPU RI menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Teradunya para komisioner KPU RI.

"Ada dua pengaduan terkait penetapan capres-cawapres. KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal PKPU belum diubah," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga

Berdasarkan catatan Republika.co.id, salah satu aduan dibuat oleh tiga mantan aktivis prodemokrasi, yakni mantan sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya didampingi Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) ketika membuat aduan pada 16 November 2023.

Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pihaknya mengadukan semua (tujuh) komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik karena mengesahkan Gibran sebagai cawapres. Pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada semua komisioner KPU RI.

Sebagai catatan, KPU menerima pendaftaran Gibran berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Nomor 90 yang memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres ataupun cawapres. Putusan tersebut dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Wali Kota Solo yang berusia 36 tahun itu mendaftar sebagai cawapres di KPU pada 25 Oktober 2023. Masalahnya, kata Patra, ketika itu Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 masih mengatur bahwa syarat minimum capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. KPU baru mengubah ketentuan batas usia minimum sesuai putusan MK pada 3 November dengan menerbitkan PKPU 23/2023.

Menurut Patra, regulasi baru itu seharusnya diberlakukan untuk pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2029, bukan 2024. Karena itu, pihaknya menilai pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima dan putra sulung Presiden Jokowi itu tidak ditetapkan sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Mengapa terjadi perbedaan perlakuan terhadap Gibran? Apa karena dia anak Presiden," kata Patra. 

Ketika konferensi pers penetapan capres-cawapres pada 13 November 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons dengan santai kemungkinan dirinya dan kolega diadukan ke DKPP.  Hasyim menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah ditakdirkan menjadi "ter" dalam proses penyelenggaraan pemilu. Mulai dari terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN dan Mahkamah Agung, serta termohon atas sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi, sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau diadukan ke DKPP atau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya ada (laporan di Bawaslu atau aduan di DKPP) akan kami pelajari dan kami akan menyiapkan jawaban atau argumentasi ketika mengikuti persidangan yang digelar lembaga-lembaga tersebut," kata Hasyim.

Belum diketahui kapan DKPP akan menyidangkan dua aduan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPU RI terkait pendaftaran Gibran ini. Yang jelas, DKPP sebagai lembaga etik tidak bisa membuat putusan yang membatalkan pencalonan Gibran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement