Jumat 24 Nov 2023 16:41 WIB

Firli Bahuri Masih Ikut Ekspose Kasus Korupsi di KPK Meski Sudah Berstatus Tersangka

Novel Baswedan menilai, jika Firli masih ikut ekspose kasus, itu merupakan hal tragis

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, Ketua KPK Firli Bahuri masih ikut dalam ekspose atau gelar perkara meski sudah berstatus sebagai tersangka. Dia menyebut, koleganya itu tetap bertugas dan berwenang menangani dugaan korupsi selama belum ada surat keputusan pemberhentian dari presiden.

Adapun saat ini Firli berstatus sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya tengah mengusut iasus ini.

Baca Juga

“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada surat pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, Johanis tak menjelaskan lebih detail kasus apa yang gelar perkaranya masih melibatkan Firli. Dia hanya menyebut, Firli masih memiliki wewenang untuk berkerja. “(Firli) masih ikut ekspose,” ujar Johanis.

Di sisi lain, eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai, jika Firli masih ikut dalam gelar perkara, maka itu merupakan hal yang tragis. Sebab, seorang tersangka dugaan korupsi justru terlibat memutuskan status hukum orang lain.

“Bila benar dan pimpinan KPK dan insan KPK membiarkan, baru kali ini ekspose perkara TPK dipimpin oleh tersangka TPK. Tragis,” kata Novel lewat akun Twitter atau X pribadinya, @nazaqistsha.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement