Sabtu 25 Nov 2023 10:44 WIB

Daftar Beberapa Perusahaan yang Diancam Diboikot, Kini Sumbang Palestina

Ancaman boikot warganet berpengaruh terhadap kebijakan perusahaan di Indonesia.

Rep: Muhyiddin Yamin/Adysha Citra Ramadani/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang anak mengibarkan bendera Palestina di Masjid Raudhatul Jannah saat aksi solidaritas donasi untuk Palestina, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/5/2021).
Foto:

Unilever Indonesia

PT Unilever Indonesia Tbk memberikan bantuan kemanusiaan melalui Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk membantu pihak-pihak yang terdampak krisis di wilayah Timur Tengah.

Unilever menyatakan kesedihan dan rasa prihatin atas konflik di Timur Tengah yang telah mengorbankan banyak warga sipil yang tidak bersalah. Kendati demikian, Unilever tidak menyebut kata Gaza dan Palestina dalam keterangan resminya yang diumumkan pada Jumat (17/11/2023). "Doa kami selalu menyertai mereka yang terdampak di masa-masa yang luar biasa sulit ini," ujar Presiden Direktur Unilever Indonesia Ira Noviarti melalui keterangan tertulis.

Danone Indonesia

PT Danone Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan sebesar Rp 2,5 miliar untuk Palestina. Bantuan tersebut dibagi untuk Lazismu dan Lazisnu alias masing-masing menerima Rp 1 miliar. Plus sebesar Rp 500 juta kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Jumat (24/11/2023) sore WIB.

Menurut VP General Secretary Danone, Vera Galuh Sugijanto, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Danone kepada Palestina. Dia menegaskan, sekecil apapun bantuan yang diberikan akan memberi arti dari sisi kemanusiaan, terlebih dari panggilan hati nurani.

"Danone dijiwai talenta Indonesia, hati nuraninya Indonesia. Ini aspirasi karyawan kami untuk bisa menjadi bagian dari kepedulian terhadap Palestina sehingga kami bisa kontribusi sebesar 1 miliar," ungkap Vera di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement