REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Lembaga antirasuah tersebut juga didorong untuk mendalami aliran uang suap yang diduga diterima Suryo. Adapun Suryo menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).
Uang itu diberikan bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa. Peneliti ICW, Agus Sunaryanto menilai, kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion, Suryo diduga menerima uang sekitar Rp 9,5 miliar dari Rp 11 miliar yang dijanjikan.
"Nah, berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Jadi pendekatan TPPU juga penting," kata Dion kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).