Rabu 29 Nov 2023 15:36 WIB

ICW Minta KPK Usut Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Suryo terima uang sebesar Rp 9,5 miliar sebagai sleeping fee proyek jalur ganda Solo.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Lembaga antirasuah tersebut juga didorong untuk mendalami aliran uang suap yang diduga diterima Suryo. Adapun Suryo menerima uang sebesar Rp 9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6).

Baca Juga

Uang itu diberikan bos PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa. Peneliti ICW, Agus Sunaryanto menilai, kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion, Suryo diduga menerima uang sekitar Rp 9,5 miliar dari Rp 11 miliar yang dijanjikan.

"Nah, berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain. Jadi pendekatan TPPU juga penting," kata Dion kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).