REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Yayasan Husnul Khotimah Kuningan memberikan sanksi tegas kepada para santri, yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang santri, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban MHAD (18) atau H, merupakan santri kelas 12 IPA 2 MA Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan.
Korban yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD 45 Kuningan, pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 06.57 WIB. Kepala Divisi Humas & Dakwah Yayasan Husnul Khotimah Kunngan, Sanwani, menyatakan, pihaknya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan di lingkungan pondok pesantren.
"Kami memberikan sanksi kepada santri yang melakukan tindakan kekerasan, yang merupakan pelanggaran berat, berupa dikeluarkan dari pondok pesantren dan dikembalikan kepada orang tuanya," ujar Sanwani, kepada Republika, Kamis (7/12/2023).
Sanwani menyatakan, para pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat ini sedang diproses hukum di Polres Kuningan. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut kepada kepolisian.