Jumat 08 Dec 2023 08:41 WIB

KPK Duga Eddy Hiariej Gunakan Uang Suap untuk Calonkan Diri Sebagai Ketua PP Pelti

KPK menduga uang yang diterima Eddy mencapai Rp 8 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). KPK menahan Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka penyuap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Marah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). KPK menahan Helmut Hermawan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp8 miliar kepada Wamenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menggunakan uang hasil suap dari mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan untuk keperluan pribadinya. Salah satunya, yakni maju sebagai calon Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

“HH (Helmut Hermawan) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Baca Juga

Alex mengatakan, awalnya Helmut meminta Eddy menjadi konsultan hukum dalam menangani sengketa kepemilikan PT CLM yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2022. Keputusan tersebut dilakukan atas inisiatif Helmut.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH (Eddy Omar Sharif Hiariej) yang dihadiri HH (Helmut Hermawan),” ujar Alex.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Selanjutnya Eddy menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani sengketa perusahaan Helmut.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” ujar Alexander.

Selain itu, Helmut juga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Eddy. Pemberian ini diduga terkait janji Eddy untuk menghentikan proses penyidikan kasus Helmut yang ditangani Bareskrim Polri.

"EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," tegas Alex.

Terakhir, Helmut memberikan uang Rp 1 miliar untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Eddy yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham diduga menggunakan kewenangannya dalam memenuhi permintaan tersebut. Duit yang diterima, selanjutnya digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Oleh karena itu, KPK menduga, total uang yang diterima Eddy dari Helmut mencapai Rp 8 miliar. Teknis pemberian duit tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Yogi dan Yosi.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Alex.

KPK pun telah menahan Helmut lantaran memberikan suap kepada Eddy terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Sedangkan Eddy, Yogi dan Yosi hingga kini belum ditahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement