REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/12/2023) menetapkan Panca Darmansyah (41 tahun) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun). Tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran, mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua.
“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil insial A umur 1 tahun. Dilanjutkan anak korban inisial A juga umur tiga tahun, anak korban yang ketiga umut 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur enam tahun,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Panca melanjutkan, tersangka Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernapas. Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban.
“Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senan tiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ucap Bintoro.
Namun, Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, hingg sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.