REPUBLIKA.CO.ID, Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa. Polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapakn P sebagai tersangka kasus memilikan tersebut.
“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum dan saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kepada awak media, Jumat (8/12/2023).
Polisi juga menemukan rekaman saat P sedang bermasalah dengan sang istri yang ditengarai merupakan pangkal masalah dari aksi biadab tersebut.
Panca membunuh anaknya, SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) secara bergiliran. Ia membekap anaknya hingga tewas mulai dari yang paling kecil hingga paling tua.
Pembunuhan pertama dilakukan terhadap A umur 1 tahun. Kemudian dilanjutkan ke anaknya yang umur 3 tahun, 4 tahun dan terakhir anak korban tertua umur 6 tahun.
Panca membekap kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas. Setelah melakukan kegiatan pembunuhan tersangka Panca sempat menata barang butki berupa mainan kesukaan dari para korban.
Panca kini belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun polisi telah mengenakan pasal hukuman mati kepada pria yang disebut bekerja sebagai sopir taksi itu.
Luka lebam
Kepala RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan, hasil pemeriksaan mencurigai ada lebam di bagian bibir dan hidung empat anak. Hanya saja kondisi ini masih dipastikan keterkaitannya dengan kematian korban.
"Dicurigai lebam pada bibir dan hidung yang masih ditindaklanjuti dengan pemeriksaan histopatologi untuk kepastian lebamnya karena saat ini sudah ada pembusukan sehingga perlu dipastikan," jelas Brigjen Pol Hariyanto, Jumat (8/12/2023).