Senin 11 Dec 2023 17:29 WIB

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI dan Dalilnya

Islam melarang pernikahan sesama jenis secara mutlak

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Islam melarang pernikahan sesama jenis secara mutlak
Foto: www.freepik.com
Ilustrasi menikah. Islam melarang pernikahan sesama jenis secara mutlak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diramaikan dengan kasus pernikahan pasangan sejenis. Kasus tersebut viral di media sosial (medsos) dan menuai banyak komentar. 

Pernikahan antara perempuan berinisial CH (23 tahun) dan perempuan berinisial AD (25) terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar AD yang menyamar jadi mempelai pria. 

Baca Juga

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay Sodomi dan Pencabulan menyampaikan tiga hadits yang menerangkan tentang larangan homoseks, baik terhadap sesama jenis laki-laki (gay) maupun sesama perempuan (lesbi).  Dalam fatwa tersebut disimpulkan bahwa , homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).  

Fatwa tersebut merujuk sejumlah dalil Alquran dan hadits yaitu antara lain sebagai berikut: