REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diramaikan dengan kasus pernikahan pasangan sejenis. Kasus tersebut viral di media sosial (medsos) dan menuai banyak komentar.
Pernikahan antara perempuan berinisial CH (23 tahun) dan perempuan berinisial AD (25) terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar AD yang menyamar jadi mempelai pria.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay Sodomi dan Pencabulan menyampaikan tiga hadits yang menerangkan tentang larangan homoseks, baik terhadap sesama jenis laki-laki (gay) maupun sesama perempuan (lesbi). Dalam fatwa tersebut disimpulkan bahwa , homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Fatwa tersebut merujuk sejumlah dalil Alquran dan hadits yaitu antara lain sebagai berikut:
Di dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 juga disampaikan firman Allah SWT yang menjelaskan perintah menjaga kemaluan serta menyalurkan hasrat seksual hanya dengan cara yang dibenarkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
'"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS An-Nūr Ayat 30)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat . . . . . (QS An-Nūr Ayat 31).
Baca juga: Remehkan Rencana Satgas Maritim Bentukan Amerika Serikat, Houthi Yaman: Tak Ada Nilainya
Hadits pertama, dari Abdullah ibn Mas'ud radhiyallahu anhu mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya." (HR Imam Al-Bukhari)
Hadits kedua, Abdur Rahman ibn Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh laki-laki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh laki-laki bersentuhan kulit dengan laki-laki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana." (HR Imam Muslim)
Hadits ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah wanita bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan wanita lain, dan janganlah lelaki bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan lelaki lain." (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)