Kamis 14 Dec 2023 10:53 WIB

Penyidik Gabungan Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata Terkait Kasus Firli Bahuri 

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan mentan SYL. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2023). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Iya, benar (diperiksa) sebagai saksi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, namun hingga berita ini ditulis belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. Mengingat saat ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka dalam kasus ini. 

“(Diperiksa) atas permintaan Bpk FB. Kita tunggu saja,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan, bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement