Kamis 14 Dec 2023 15:12 WIB

Dua Kakek-Kakek di Ciamis Diduga Cabuli Anak 13 Tahun

Korban diduga sudah dicabuli oleh kedua tersangka sebanyak tujuh kali.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro meminta keterangan dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro meminta keterangan dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Polres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh dua laki-laki berusia 70 tahun.

Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan paman korban pada 5 Desember 2023. Paman korban mendapati keponakannya itu mengalami luka robek di bagian kemaluan.

Baca Juga

"Awalnya paman korban mendapat informasi dari tetangga kalau korban terlihat seperti hamil. Paman itu pun berinisiatif untuk melakukan pengecekan ke bidan," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (14/12/2023).

Dari pemeriksaan itu, diketahui kondisi kemaluan korban mengalami robek. Namun, anak itu dilaporkan tidak hamil. Tony menambahkan, paman korban pun mencoba bertanya kepada keponakannya itu. Kepada pamannya, korban menyampaikan telah beberapa kali disetubuhi oleh kakek kandungnya sendiri.

"Bukan hanya oleh kakeknya, tapi juga oleh tetangga dari korban," kata Kapolres.

Menurut Tony, kedua pelaku sudah ditangkap oleh aparat kepolisian. Keduanya yang masing-masing berusia 70 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban selama ini tinggal bersama kakeknya. Sementara orang tua korban bekerja di luar kota.

Korban diduga sudah dicabuli oleh kedua tersangka sebanyak tujuh kali. Dua kali pencabulan dilakukan oleh kakek kandungnya dan lima kali dilakukan oleh tetangganya, yang juga sudah lanjut usia.

Aksi pencabulan itu dilakukan secara terpisah. Tersangka satu dengan tersangka dua tidak saling berhubungan saat melakukan aksinya.

"Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Jadi kakek korban mengimingi uang sebesar Rp 15 ribu. Sementara tetangga korban mengimingi korban dengan uang Rp 35 ribu," kata Tony.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Kedua kakek-kakek itu diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, kakek korban dan tetangganya mengaku menyesal telah melakukan aksi bejat tersangka. Kedua tersangka itu mengaku tak kuasa menahan nafsu, lantaran mereka berdua sudah tak memiliki istri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement