Mereka mencoba kabur pada saat dilakukan penangkapan, beruntung petugas bisa melumpuhkannya. “(Pelaku) berusaha kabur, dia kita amankan di ruko samping, berarti kan dia berusaha untuk melarikan diri, kata Widya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasangan suami istri tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Adapun Motif kedua pelaku menghabisi nyawa kedua korban karena sakit hati kerap dimarahi korban.
"(Pelaku) Dimarah-marahin setiap hari. Setiap pagi dikata-katain, dimarahin sama korban," terang Widya
Menurut Widya, kedua pelaku dengan korban memang tinggal bersama dalam ruko tersebut. Mereka menunggu penempatan kerja, hanya saja dari pengakuan pelaku ada masalah senioritas. Termasuk sering memarahi kedua pelaku. Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga tewas.
"Karena mereka (pelaku) kan baru. Sementara ini (korban) kan yang sudah lama. Seperti ada ucapan 'yang penting kamu ikutin aja aturannya di sini. Jangan banyak komplainlah, seperti itu," jelas Widya