Rabu 20 Dec 2023 20:04 WIB

Malaysia tak Larang Kue Bersertifikat Halal Ditulis Ucapan Selamat Natal

Pemilik sertifikat halal tak dilarang untuk menulis ucapan selamat hari raya apa pun.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Pekerja menata hampers kue Natal (ilustrasi). Malaysia menegaskan tak ada larangan kue bersertifikat halal diberi ucapan Natal.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pekerja menata hampers kue Natal (ilustrasi). Malaysia menegaskan tak ada larangan kue bersertifikat halal diberi ucapan Natal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) menyatakan tidak ada larangan untuk menuliskan ucapan selamat hari raya apa pun pada kue atau produk serupa yang telah mendapatkan sertifikat halal. Pernyataan serupa juga diberikan oleh Jakim sejak beberapa tahun lalu, saat isu yang sama menjadi viral di media sosial.

"Sekali lagi, kami memberitahukan bahwa tidak ada larangan bagi pemegang Sertifikasi Halal Malaysia (SPHM) untuk menulis apa pun yang berhubungan dengan ucapan selamat hari raya pada kue dan produk serupa lainnya," ujar Jakim melalui pernyataan resmi yang mereka berikan melalui Facebook seperti dilansir Malay Mail pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Respons ini diberikan oleh Jakim setelah memo internal dari toko roti populer di Malaysia, Berry's, tersebar di media sosial. Memo tersebut menyatakan bahwa pegawai dilarang keras menuliskan kata-kata "Selamat Natal" dan sejenisnya pada kue, meski diminta oleh pelanggan.

Pihak pegawai Berry's mengungkapkan mereka tidak mengetahui alasan di balik munculnya larangan tersebut. Tak lama setelah itu, pihak Berry's memberikan pernyataan bahwa larangan tersebut mereka buat karena khawatir akan kehilangan sertifikat halal mereka, seperti dilansir New Straits Times.

Jakim menyatakan, kesalahpahaman serupa juga pernah muncul pada momen Natal 2020 dan November 2023. Dalam dua momen tersebut, Jakim secara konsisten memberikan respons serupa.

"Ini adalah isu yang berulang dan sebelum ini telah dijawab oleh pihak Jakim pada 25 Desember 2020 dan 1 November 2023," ujar Jakim.

Isu ini tampaknya berakar dari pernyataan mantan Deputi Direktur Jenderal Jakim, Abdul Aziz Jusoh, pada 2020. Kala itu, Abdul menyatakan bahwa toko-toko bersertifikat halal hanya boleh menyediakan kartu ucapan selamat hari raya dan tidak memajang kue yang bertuliskan ucapan selamat hari raya.

"Pernyataan sebelumnya di 2020 tidak lagi berlaku," ujar bagian komunikasi korporat dari divisi manajemen halal Jakim dalam pernyataan resmi mereka, seperti dilansir South China Morning Post.

Perdana Menteri Sarawak, Abang Johari Tun Openg, turut angkat bicara terkait isu larangan ucapan Selamat Natal pada kue atau produk bersertifikat halal. Menurutnya, larangan yang dibuat oleh toko roti tersebut adalah peraturan yang kurang tepat. Dia juga mengimbau agar warga Sarawak tidak terpengaruh oleh desas-desus larangan penulisan Selamat Natal pada kue halal ini.

"Apa salahnya mendekorasi sebuah kue dengan tulisan 'Merry Christmas'? kata Abang Johari.

Senada dengan Abang Johari, Menteri dari Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datok Mohd Naim Mokhtar juga memberikan pernyataan serupa. Dia menegaskan bahwa pemilik sertifikat halal tidak dilarang untuk menulis ucapan selamat hari raya apa pun pada kue mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement