Kamis 21 Dec 2023 21:35 WIB

Firli Bahuri Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Firli Bahuri sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari KPK ke Presiden Jokowi.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers usai menyambangi Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Pada kesempatannya, Firli menemui Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk mengabarkan terkait pengunduran diri dan tidak akan memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK yang diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Pengunduran diri itu buntut dari  vonis dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli karena diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Pada hari ini, selain sidang etik di Dewas KPK, Firli Bahuri juga terjadwal menjalani pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Akan tetapi, Firli tak hadir.

Pengacara Firli, Ian Iskandar saat dihubungi menyampaikan, ketidakhadiran kliennya ke ruang penyidikan untuk pemeriksaan lanjutan itu, bukan bentuk pemangkiran. Karena menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan, dan penjadwalan ulang.

“Surat permohonan penundaan pemeriksaan tambahan itu, sudah kami sampaikan ke penyidik kemarin (20/12/2023),” kata Ian, Kamis (21/12/2023).

Ian menerangkan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, pun disertai dengan alasan. “Kami sertakan alasan, bahwa ada acara yang sangat urgen di KPK. Coba cek di KPK,” ujar Ian.

Berkas perkara Firli saat ini tengah diteliti pihak kejaksaan. Mengacu berkas perkara yang sudah ditangan kejaksaan, Firli dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang mengancam Firli ke sel penjara itu terkait pemerasan dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar terkait eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi objek pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan oleh KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila Firli kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement