REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berupaya memberantas penggunaan knalpot brong atau bising. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penindakan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai aturan itu terus dilakukan.
Seperti di wilayah Kecamatan Kartasura. Pada Jumat (5/1/2024), jajaran Polres Sukoharjo melakukan edukasi, sekaligus penindakan. “Kami laksanakan razia di wilayah Kecamatan Kartasura dan mendapat 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kepala Seksi Humas Kompol Daryanta, Sabtu (6/1/2024).
Daryanta menjelaskan, penggunaan knalpot brong itu tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 285 Ayat 1 undang-undang tersebut, pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain melanggar aturan, Daryanta mengatakan, suara bising dari knalpot brong ini dapat mengganggu masyarakat. “Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo,” kata dia.
Karena itu, jajaran Polres Sukoharjo akan melakukan berbagai upaya untuk menekan penggunaan knalpot brong. Sebagaimana arahan kepala Polda (kapolda) Jawa Tengah. “Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah bahwa mulai 1 Januari 2024 Jawa Tengah harus zero knalpot brong,” katanya.