Kamis 11 Jan 2024 06:35 WIB

Pasien Cacar Monyet di Jakbar Sudah Sembuh Semua, Vaksinasi Melandai

Kasus cacar monyet terakhir kali terdeteksi di Jakbar pada 9 Desember 2023.

Petugas kesehatan menunjukkan vaksin cacar monyet. Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan vaksinasi cacar monyet dosis kedua kepada 411 orang.
Foto: Sholten Singer/The Herald-Dispatch via AP
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin cacar monyet. Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan vaksinasi cacar monyet dosis kedua kepada 411 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat mengungkapkan bahwa sebanyak 12 pasien cacar monyet (mpox) di wilayah tersebut telah dinyatakan sembuh. Jumlah pasien sembuh di wilayah tersebut bertambah menyusul kesembuhan 11 pasien lain per 9 Desember 2023.

"(Sebanyak) 12 pasien. Ya, sudah sembuh semua," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat Erizon Safari kepada pers di Jakarta pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga

Erizon mengatakan bahwa kasus cacar monyet sempat bertambah satu kasus pada pertengahan Desember 2023. Temuan itu didapat pada 9 Desember 2023.

"Pertengahan Desember (2023) sudah 12 (kasus)," kata Erizon.

Saat ini, vaksinasi penyakit tersebut mulai dikurangi. Sebab, kasus monkeypox juga tidak lagi ditemukan.

Secara keseluruhan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah memberikan vaksinasi cacar monyet dosis kedua kepada 411 orang. Dosis kedua diberikan empat pekan atau 28 hari setelah pemberian vaksin dosis pertama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement