REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Supriansa berharap segera adanya pengisian untuk posisi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya melalui pembentukan panitia seleksi (pansel) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia menjelaskan, pengganti Firli Bahuri dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.
"Calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kadaluarsa. Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak ada penjelasan sama sekali," ujar Supriansa kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi lima tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," sambungnya.
Diketahui, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 mengatur untuk pimpinan KPK yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Sedangkan sebelumnya dalam UU KPK, masa jabat pimpinan KPK hanya selama empat tahun.
Ia menjelaskan, empat nama tersebut menjalani fit and proper test untuk posisi pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, tidak dijelaskan ihwal status mereka.
"Maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini, tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujar Supriansa.
Karenanya, ia mendorong pemerintah untuk membentuk pansel yang kembali melakukan tahap seleksi mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotes, uji publik, hingga wawancara terhadap bakal calon pimpinan KPK. Nantinya, nama tersebut diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan pansel sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat 2 UU KPK," ujar Supriansa.