Diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Arya Wedakarna ke Polda Bali. Kasus tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelimpahan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan untuk disatukan dengan kasus Arya Wedakarna lainnya yang di ditangani Polda Bali.
Ini mengingat laporan yang diterima oleh Bareskrim Polri dan di Polda Bali memiliki kasus kesamaan kasus. Yaitu terkait dengan ucapan terlapor pada saat menghadiri Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali yang menyinggung umat Islam.
Diberitakan sebelumnya, Arya Wedakarna menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut pada saat menggelar rapat daerah. Ketika itu mantan penggawa trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy itu sedang memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai dan juga pimpinan bea cukai yang hadir.
Dalam rapat itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala.
“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai," tegas Arya Wedakarna.