Arya juga menjelaskan proses yang berjalan di BK DPD merupakan proses tertutup. Arya menyayangkan MUI Bali yang membuka proses tersebut ke publik. MUI Bali melaporkan Arya atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPD RI.
"MUI harus tahu bahwa proses BK itu adalah proses tertutup. Jadi tidak bisa hasil pertemuan dengan BK itu menurut saya langsung disiarkan. Itu tidak patut," ujar Arya.
Atas kasus dugaan ujaran kebencian ini, Arya menegaskan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan pihak yang melaporkan Arya bakal dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya rasa itu harus dihadapi. Salah satunya sudah dilaporkan juga itu oleh sejumlah tokoh, dan yang memang kemarin melaporkan saya," ujar Arya.
Diberitakan sebelumnya...