Rabu 24 Jan 2024 09:58 WIB

Kenaikan Pajak Hiburan Dibatalkan, Labuan Bajo Langsung Turunkan Jadi 20 Persen

Menparekraf puji pemda yang turunkan pajak demi bisa dorong investasi.

Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mengamati desain revitalisasi toilet di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/3/2021). Kemenparekraf melakukan
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mengamati desain revitalisasi toilet di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (17/3/2021). Kemenparekraf melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat yang menurunkan pajak hiburan di daerah itu menjadi 20 persen dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 40 persen.

 

Baca Juga

"Luar biasa, yang patut kita apresiasi di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, pak bupati ini dengan silent operation, bukan dengan berkoar-koar dan membuat konten, tapi beliau langsung action, menandatangani tanggal 3 Januari 2024 Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif dari batas bawah pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang harus dibayarkan oleh pengusaha 20 persen," kata Sandiaga di Labuan Bajo, Senin (21/1/2024).

 

Sandiaga menambahkan apa yang dilakukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi merupakan contoh kepemimpinan yang patut ditiru.

 

"Jadi para pengusaha di Manggarai Barat ini patut bersyukur punya pak bupati pak wakil dan jajarannya yang sangat komit dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif dan beliau langsung bergerak dan sebelum Surat edaran Mendagri keluar," katanya.

 

Sandiaga menjelaskan apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Manggarai Barat termuat dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebut kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

 

"Memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten khususnya untuk memberikan insentif untuk memberikan penghapusan, keringanan pengecualian, dan juga pemotongan dari pajak hiburan tertentu tersebut," katanya.

 

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menjelaskan pihaknya memangkas kenaikan pajak hiburan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani pada 3 Januari 2024.

 

"Pak menteri tidak hanya yang bergerak di hiburan, sudah dalam perda tersebut termasuk orang-orang yang punya komitmen yang tidak akan, tapi langsung mengerjakan, kami juga siap memberikan insentif kepada orang yang punya kesungguhan, langsung bangun, terus yang kedua penyerapan tenaga kerja lokalnya minimal 75 persen untuk pajak BPHTB kami akan memberikan insentif di range 25 persen sampai dengan 75 persen hal ini sebagai bentuk konkrit bahwa Pemda Manggarai Barat welcome kepada orang-orang yang mau berinvestasi di tempat ini," katanya.

 

Dia berharap adanya komitmen pemerintah daerah melalui perda tersebut memberi kemudahan bagi siapapun yang mau berinvestasi di Kabupaten Manggarai Barat.

 

"Mudah-mudahan di hari esok dan besoknya lagi semakin banyak orang yang datang berinvestasi di tempat ini, kalau itu adanya maka untuk kami yang ada di Kabupaten Manggarai Barat berkah, kami yakin dengan orang berinvestasi maka terjadi penyerapan atau penyiapan lapangan kerja, terus yang kedua pasti hasil-hasil rakyat yang ada di kabupaten ini pasti terserap di sektor industri, industri apapun tapi kami yakin bahwa hasil pertanian rakyat yang ada di tempat ini pasti akan laku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement