REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Hakim Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan apakah akan memenuhi tuntutan Afrika Selatan (Afsel) untuk mengeluarkan langkah darurat terhadap operasi militer Israel di Gaza pada Jumat (26/1/2024). Afsel menuduh Israel melakukan genosida dan melanggar Konvensi Jenewa 1948.
Di pernyataannya pada Rabu (24/1/2024), pengadilan tinggi PBB itu mengatakan 17 hakim akan menyampaikan keputusan pengadilan pada Jumat besok pukul 12.00 waktu Greenwich. Dalam dua sidang di bulan ini, Afsel meminta ICJ yang juga dikenal sebagai pengadilan dunia untuk memerintahkan penangguhan darurat operasi militer Israel yang menghancurkan di Gaza. Israel membantah tuduhan genosida dengan menyebutnya "sangat menyimpang" dan mengatakan mereka hanya menargetkan milisi Hamas bukan warga sipil Palestina.
ICJ tidak akan memutuskan pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida atau tidak dalam keputusannya Jumat besok. Pengadilan hanya akan memeriksa kemungkinan langkah darurat, artinya seperti perintah penahanan untuk mencegah konflik semakin buruk sementara pengadilan akan menyelidiki kasus secara keseluruhan yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.
Jika ICJ memutuskan memerintahkan langkah darurat pengadilan tidak terikat memenuhi seluruh tuntutan Afsel. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tidak bisa dibanding, namun pengadilan dunia itu tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya.