Selasa 30 Jan 2024 07:51 WIB

Modus Check In Hotel, Seorang Pria Gasak Harta Wanita di Jakarta Barat

Pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai daerah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Fahri (26 tahun) terduga pencuri bermodus "check-in" hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam aksinya pelaku mengincar wanita malam, termasuk seorang wanita berinisial ATP (29 tahun) yang menjadi korbannya sebelum dibekuk polisi.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan awalnya pelaku berhasil mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Sesampainya di hotel, pelaku meminjam HP dan PIN ATM milik korban dengan alasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood.

Baca Juga

"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi Wananda kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Kemudian korban yang kaget segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai 40 juta rupiah. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari pada Kamis (18/1/2024) lalu. Lalu tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat, setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook,” kata Adhi Wananda.

Lebih lanjut, Suparmin mengungkapkan bahwa pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Itu ancamannya, sesuai pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya," tegas Adhi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement