REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Satlantas Polrestabes Bandung mengultimatum pengendara motor yang tetap membandel memakai knalpot brong bakal kena sanksi lebih berat. Sepeda motor akan ditahan selama satu bulan hingga dua bulan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar, mengatakan pengendara motor yang tetap membandel atau dua kali didapati menggunakan knalpot brong atau bising akan ditilang. Sanksi lainnya yang diperberat yaitu penahanan motor hingga dua bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan dinaikkan sanksinya kita tahan motornya lebih lama bisa satu bulan dua bulan," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (31/1/2024).
Sepanjang bulan Januari, kata Eko, petugas di lapangan telah menyita 12.300 knalpot brong yang tertibkan. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. "Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai dengan hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dia.
Ia menyebutkan penertiban knalpot brong dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu, keberadaannya mengganggu aktivitas masyarakat Kota Bandung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana kejahatan. Pihaknya menertibkan pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa wilayah, yang hendak melakukan tindak pidana kejahatan.
Ia menegaskan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat.