REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.
Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dan kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Sudah dilakukan penggeledahan, termasuk di Kantor BPPD, dan rumah pihak terkait perkara tersebut (Bupati Sidoarjo)," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (31/1/2024).
KPK menyita sejumlah uang dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. Barang bukti itu ditemukan dalam proses penggeledahan.
"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat," ujar Ali.
KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo. Ali menyebut bukti-bukti ini akan digunakan dalam mendalami perkara.
"Diperoleh beberapa dokumen pemotongan insentif pajak, dan bukti elektronik," ujar Ali.
Ali juga menyampaikan hasil penggeledahan ini akan ditelaah lebih lanjut oleh tim KPK. Berikutnya barulah KPK memanggil para pihak yang diduga mengetahui perkara ini. KPK sudah menyatakan bakal memeriksa Bupati Sidoarjo.
"Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi," ujar Ali.
Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.
Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska.
Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut.
Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.