Jumat 02 Feb 2024 18:54 WIB

Tersangka Peracun Siswa MTs di Pacitan dengan Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati

Polisi menjerat Ayu Findi Antika (26) dengan Pasal 340 KUHP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Kopi (ilustrasi)
Foto: PixaHive
Kopi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ayu Findi Antika (26), tersangka yang meracun siswa MTs di Pacitan berinisial MRS (14) menggunakan sianida yang dicampurkan ke dalam kopi terancam hukuman mati. Di mana polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.

"Pasalnya 340 Jo Pasal 338 KUHP. Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho kepada Republika, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga

Agung mengungkapkan, tersangka sempat melakukan pencarian di internet dengan kata kunci cara menyakiti manusia dengan racun. Hal itu terungkap dari riwayat pencarian yang ada di handphone tersangka, yang saat ini disita aparat kepolisian.

"Bahwa si tersangka ini kita cek jejak digital handphone yang kita sita, ada riwayat dia mencari bagaimana cara menyakiti manusia dengan racun," ujar Agung.