REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengomentari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Cak Imin pun mengingatkan agar penyelenggara pemilu bisa taat aturan agar tidak diberi sanksi. "Ini semua ada hikmahnya bahwa jangan main-main dengan demokrasi kita, jangan main-main dengan etika kita," kata Cak Imin dalam acara Slepet Imin di Universitas Amikom, Kabupaten Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam WIB.
Menurut dia, saat ini, ada keprihatinan yang dirasakan banyak pihak terhadap pelanggaran demokrasi dan etika di Indonesia dalam tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, Cak Imin mengajak seluruh berbagai elemen masyarakat untuk mengedepankan etika dalam semua proses berbangsa dan bernegara.
"Karena itu saya mengajak mengedepankan etika terhadap ketatanegaraan, etika terhadap lingkungan, etika terhadap cara kerja pembangunan, etika terhadap politik. Insya Allah kalau itu kita tegakkan etika ini, proses politik kita akan dewasa," ucap ketua umum DPP PKB tersebut.
Bahkan, Cak Imin menyebut, etika merupakan sumber hukum yang jauh lebih preventif dibandingkan dengan pelaksanaan hukum positif. Bahkan, etika lebih efektif dalam penegakan proses aturan.
"Pelanggaran etika yang dilakukan baik dalam proses demokrasi kita, tidak boleh diabaikan, tapi harus jadi sesuatu yang harus kita tindaklanjuti berikutnya," ucap Cak Imin.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Sanksi tersebut berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Selain Hasyim, ada enam anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat pada Senin (5/2/2024).