Jumat 16 Feb 2024 13:00 WIB

KY: Pendaftar Calon Hakim MA 286 Orang, Tapi Baru 21 Lengkapi Berkas

Calon hakim MA harus berintegritas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi seleksi hakim.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi seleksi hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengungkap jumlah pendaftar calon hakim di Mahkamah Agung (MA) mencapai 286 orang. Tapi hanya sebagian kecil saja yang sudah melengkapi persyaratan.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menjelaskan KY telah menerima 177 orang pendaftar calon hakim agung dan 109 orang pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA. Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM dibuka pada Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024).

Baca Juga

"Namun, di antara jumlah tersebut, hanya 21 orang calon hakim agung dan 1 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi berkas," kata Taufiq dalam keterangannya pada Jumat (16/2/2024). 

Taufiq kembali mengingatkan kepada para pendaftar untuk segera melengkapi data melalui laman resmi KY. Adapun berkas-berkas terkait persyaratan wajib dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah paling lambat Kamis (22/2/2024).

"KY mengingatkan kepada para pendaftar untuk segera melengkapi berkas," ujar Taufiq.

KY membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," ucap Taufiq.

Diketahui, persyaratan calon hakim di MA, antara lain: berumur paling rendah 50 tahun, berpendidikan paling rendah dan Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Selain itu, calon harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim di MA.

Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, khusus calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM.

Nantinya para calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sebelumnya dalam rekrutmen tahun 2023, 11 nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan ke DPR justru ditolak Komisi III DPR. DPR bahkan menolak semua Calon Hakim Ad Hoc dan Calon Hakim Agung Kamar Tata usaha Negara khusus Pajak karena dinilai tak kompeten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement