REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan penempatan rumah aman dan pendampingan psikososial untuk lima ART yang menjadi korban KDRT. "Kami bersama dengan UPT PPA DKI Jakarta akan terus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Pihaknya sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur itu. Ratna mengatakan, KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi para korban.
"Kami mengecam keras KDRT yang mengakibatkan kerugian, secara fisik maupun psikis," kata dia.
Kasus tersebut terungkap berawal dari upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kelima korban pada 12 Februari 2024 dari rumah majikan. Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, kemudian membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.
Ratna mengapresiasi kesigapan warga yang telah membantu para korban.
"Kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban patut diapresiasi karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama, baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, dan tentunya masyarakat sekitar. Masyarakat dalam hal ini dapat membantu pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban," kata Ratna.