REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung, akhirnya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Padahl, sebelumnya sempat tertunda. Ada beberapa hal yang dibahas dalam Raperda tersebut, salah satunya terkait olahraga pendidikan.
Menurut Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, olahraga pendidikan yang dibahas di antaranya kegiatan olahraga yang dilaksanakan di lingkungan sekolah. Hal yang menjadi perhatian adalah kurangnya fasilitas keolahragaan di lingkungan sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Misalnya untuk kegiatan ekstrakulikuler. Di SMP sangat jarang sekolah yang memfasilitasi ekskul (sktra kulikuler) olahraga, seperti basket, voli dan lain-lain," ujar Iman.
Padahal, kata dia, pembinaan dan regenerasi dimulai sejak dini di bangku SMP. Nanti, jika bibitnya sudah bisa dibina dan dikembangkan, maka akan menjadi prestasi. Namun, di lingkungan Sekolah Dasar (SD) fasilitas olahraga sangat minim. Sehingga sangat sulit mencari bibit unggul dan melakukan pembinaan di lingkungan sekolah dasar
Kondisi ini, kata dia, sangat berbeda dengan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Di tingkat ini, sekolah sudah memfasilitasi kebutuhan olahraga di dunia pendidikan. Salah satunya terlihat, dengan banyaknya gedung SMA yang memiliki lapangan olahraga sendiri yang bisa dimanfaatkan oleh siswanya untuk kebutuhan ekskul.
Dengan adanya Raperda Penyelengaraan Keolahragaan, Iman berharap, Kota Bandung bisa lebih mengembangkan olahraga di dunia pendidikan. Agar dunia olahraga di Kota Bandung menjadi lebih berkembang ke arah lebih positif.