REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Satuan tugas (Satgas) Halal Provinsi Jambi terus mengkampanyekan sertifikat halal guna memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
Sekretaris Satgas Halal Provinsi Jambi Nur Cahya di Jambi, Selasa (5/3/2024), mengatakan, sesuai Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal nantinya semua produk makanan maupun minuman yang ada di Jambi wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2024.
Ia mengatakan kampanye sertifikat halal ini sudah dilaksanakan sejak 17 Oktober 2019 hingga hari ini. Dari upaya tersebut, setidaknya sudah ada 7.000 lebih produk makanan dan minuman yang ada di Jambi sudah bersertifikat halal.
Nanti 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal. Tujuannya, memberikan jaminan kepada masyarakat atau konsumen dalam membeli memakan dan minum tidak ragu lagi.
"Karena produknya sudah bersertifikat halal dan dijamin keamanannya bagi masyarakat," kata dia.
Nur juga menyebutkan dalam melaksanakan kampanye wajib halal pada Oktober 2024 ini, pihaknya terus mengembangkan sayap untuk pelayanan sertifikat halal tersebut. Untuk itu pihaknya menggandeng para pendamping produk halal yang terdiri dari penyuluh agama di seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi Jambi.
Kemudian Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan lainnya yang berjumlah 750 orang akan mempermudah para pelaku usaha yang mendaftarkan produk mereka sehingga mendapatkan sertifikat halal. "Kami sudah berupaya mensosialisasikan sertifikat halal bagi UMKM maupun pelaku usaha lainnya untuk membuat sertifikat halal, karena sudah mandatori halal sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014," kata Nur.
Namun diakuinya dalam melaksanakan kegiatan tersebut tidaklah mudah, berbagi kendala dan hambatan terus ditemui. Pihaknya tidak mudah menyerah dan terus mengkampanyekan wajib halal Oktober 2024 ini kepada masyarakat.