REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sebanyak 28 anggota dari Polda Jabar serta dari berbagai wilayah polres di Jabar dipecat dengan tidak hormat. Mereka terlibat dalam tindak pidana kriminal hingga pelecehan seksual yang melanggar kode etik.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. "Keputusan ini tentu merupakan hal yang berat. Namun, kita tidak boleh ragu," ujar Akhmad, Rabu (6/2/2024).
Akhmad mengatakan institusi Polri terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Namun, masih ada dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri.
"Hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah," kata dia.
Ia berharap setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri. "Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya," katanya.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan kepada 28 orang anggota Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar. Serta dari 13 satuan wilayah jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.